Minggu, 19 Maret 2023

Manajer BUMDes LKM Anyar sampaikan Laporan Tahunan kepada Dewan Komisaris

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa, pada Pasal 19 ayat 1 huruf "d" bahwa Manajer BUMDes mempunyai Tugas dan Kewajiban Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan laporan pertanggung jawaban Tahunan kepada Dewan Komisaris (Forum Pemilik).

Untuk itu pada hari ini Senin, 20 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Desa Anyar Manajer BUMDes LKM Desa Anyar menyampaikan Laporan Kerja Tahun 2022 kepada Dewan Komisaris yang terdiri dari Kepala Desa, Kadus, BPD, LPM dan PKK.

Selain Dewan Komisaris, yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, Nasabah BUMDes LKM (Penabung Terbaik) Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa.

Adapun Salinan Laporan BUMDes LKM Desa Anyar dapat dilihat dengan Mengklik Link Ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar