Senin, 28 Januari 2019

SOSIALISASI : Tim Teknis bersama Kadus berharap agar Buku Rekening dibagikan sebelum Pembentukan POKMAS



Sosialisasi Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Terdampak Gempa kategori Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) bertempat di Aula Kantor Desa Anyar yang diselenggarakan oleh Tim Fasilitator Kabupaten Lombok Utara pada Tanggal 22 Januari 2019, yang dihadiri oleh Kepala Desa Anyar, Kepala Dusun se-Desa Anyar dan Tim Teknis.
Dalam penyampaiannya, Tim Fasilitator berharap agar Kepala Desa bersama Kepala Dusun untuk dapat segera membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) sebagai dasar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam pengajuan pencairan Rekening BANK.
Pemerintah Desa Anyar sendiri berterima kasih kepada Pemerintah Daerah karena telah menunjuk Desa Anyar sebagai tempat pelaksanaan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Terdampak Gempa kategori RS dan RR, mengingat 9 Desa di Kecamatan Bayan di awal tahun ini hanya dipercayakan kepada Desa Anyar dan Desa Akar-Akar.
Mengacu kepada apa yang disampikan oleh Tim Fasilitator dalam Sosialisasi, Tim Teknis bersama Kepala Dusun sedikit mengajukan usulan terkait proses pencairan Rekening Bank bagi warga yang mendapatkan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah terdampak Gempa kategori Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR). Mengingat proses pencairan Rekening BANK untuk warga kategori Rumah Rusak Berat (RB) yang sebelumnya penuh lika-liku yang dikarenakan pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) selalu berulang-ulang akibat Buku Rekening BANK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bersama BANK dalam hal ini BRI tidak sesuai dengan POKMAS yang di ajukan oleh Pemerintah Desa.
Jadi, Pemerintah Desa Anyar dalam hal ini, Tim Teknis bersama Kepala Dusun sedikit mengajukan usulan terkait proses pencairan Buku Rekening BANK agar tidak terulang hal-hal seperti sebelumnya.
Dalam usulannya Tim Teknis bersama Kepala Dusun berharap agar pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) dibentuk setelah Buku Rekening individu diterima oleh masyarakat dengan cara Pemerintah Desa membuat Surat Permohonan kepada BANK yang di Tanda Tangani oleh Kepala Desa bersama BPBD Kabupaten Lombok Utara dengan mengetahui Bupati Lombok Utara.