Minggu, 29 April 2018

APBDes Desa Anyar Tahun Anggaran 2018

Setelah RKP Desa di tetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APBDes. Rencana Kegiatan dan
Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi wewenang desa.
Pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Desa Anyar akan mengelola anggaran sebesar  Rp. 2.694.448.000,- sesuai dengan Peraturan Desa Anyar Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Anyar pada tanggal 30 Desember 2017. Sumber Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Desa ( PADes ) dan pendapatan Transfer yang meliputi : Dana Desa ( DD ), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ( BHPRD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ).
Besaran sumber pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Desa ( PADes ) dan Pendapatan Transfer antara lain :
  1. Pendapatan Asli Desa : Rp. 179.317.000,-
  2. Pendapatan Transfer ;
a.       Dana Desa : Rp. 921.133.000,-
b.      Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah : Rp. 277.134.000,-
c.       Alokasi Dana Desa : Rp. 1.316.864.000,-
Sumber-sumber pendapatan desa tersebut dianggarkan dalam kegiatan yang meliputi :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar : Rp. 1.044.495.000,-
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar : Rp. 1.062.035.000,-
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar : Rp. 277.843.000,-
  4. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan sebesar : Rp. 130.908.000,-
  5. Biaya Tak Terduga sebesar : Rp. 6.167.000,-
  6. Pengeluaran Pembiayaan :
a.       Penyertaan Modal sebesar : Rp. 173.000.000,-

Untuk lebih jelasnya silahkan ada klik link download DISINI.