Setelah RKP Desa di tetapkan maka
dilanjutkan proses penyusunan APBDes. Rencana Kegiatan dan
Rencana Anggaran
Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses
penganggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) merupakan rencana
anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi wewenang desa.
Pada tahun anggaran 2018,
Pemerintah Desa Anyar akan mengelola anggaran sebesar Rp. 2.694.448.000,- sesuai dengan Peraturan
Desa Anyar Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2018 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Anyar pada tanggal
30 Desember 2017. Sumber Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Desa ( PADes )
dan pendapatan Transfer yang meliputi : Dana Desa ( DD ), Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah ( BHPRD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ).
Besaran sumber pendapatan yang
meliputi Pendapatan Asli Desa ( PADes ) dan Pendapatan Transfer antara lain :
- Pendapatan Asli Desa : Rp. 179.317.000,-
- Pendapatan Transfer ;
a.
Dana Desa :
Rp. 921.133.000,-
b.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah : Rp. 277.134.000,-
c.
Alokasi Dana Desa : Rp. 1.316.864.000,-
Sumber-sumber pendapatan desa tersebut
dianggarkan dalam kegiatan yang meliputi :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar : Rp. 1.044.495.000,-
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar : Rp. 1.062.035.000,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar : Rp. 277.843.000,-
- Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan sebesar : Rp. 130.908.000,-
- Biaya Tak Terduga sebesar : Rp. 6.167.000,-
- Pengeluaran Pembiayaan :
a.
Penyertaan Modal sebesar : Rp. 173.000.000,-
Untuk lebih jelasnya silahkan ada
klik link download DISINI.