Menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara ( PERDA ) Nomor : 13 Tahun 2016 tetang Tata Cara
Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sehubungan dengan ditempatkannya
kembali semua Sekretaris Desa se-Kabupaten Lombok Utara yang bergolongan
Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ke-Kantor Camat masing-masing, maka untuk
mendaklanjuti hal tersebut perlu dibentuk Tim Pengisian Perangkat Desa sebagai Panitia Seleksi ( Pansel ) yang
bertugas membantu Kepala Desa untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan Pengisian
Perangkat Desa secara jujur, adil, transparan dan obyektif sehingga diperoleh
perangkat desa yang memiliki kapasitas, kualitas, kompetensi dan berdedikasi
tinggi.
Pada tanggal 26 Januari 2017 Kepala
Desa Anyar telah mengadakan rapat, bertempat di Aula Kantor Desa Anyar dengan Agenda
Rapat Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa dan dalam pembentukan Tim tersebut
bertujuan untuk mencari pengganti Sekretaris Desa Anyar yang telah ditarik
kembali ke-Kantor Camat Bayan dan untuk mencari pengganti dari 2 ( dua ) Kepala
Dusun di Desa Anyar yang Usianya telah lebih dari 60 Tahun.
Adapun Kepala Dusun yang harus
diberhintikan secara hormat karena usianya telah melebihi standar sebagai
Perangkat Desa di Desa Anyar yaitu :
- Kepala Dusun Srimenganti ( SURIANOM )
- Kepala Dusun Dasan Lendang ( ZUHDI )
Setelah melalui proses Pembentukan
Tim Pengisian Perangkat Desa sebagai Panitia Seleksi ( Pansel ) dan berpedoman
pada PERDA Nomor : 13 Tahun 2016 tetang
Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka telah ditunjuk
dan dipercaya oleh semua peserta rapat sebagai Tim Pengisian Perangkat Desa yaitu
:
- MUHAMAD NATSIR, SE ( BPD )
- RADEN SUMIADI, M.Pd ( BPD )
- MUSLIHIN, S.Sos ( BPD )
- LALU NYAKRATIP ( Perangkat Desa )
- SUMADI ( LPM )
- ITRATIP ( Tokoh Masyarakat )
- SAFRUDDIN, S.Pd ( Tokoh Masyarakat )