Kamis, 26 Januari 2017

Pembentukan Panitia Seleksi ( Pansel ) Desa Anyar


Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara ( PERDA ) Nomor : 13 Tahun 2016 tetang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sehubungan dengan ditempatkannya kembali semua Sekretaris Desa se-Kabupaten Lombok Utara yang bergolongan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ke-Kantor Camat masing-masing, maka untuk mendaklanjuti hal tersebut perlu dibentuk Tim Pengisian Perangkat Desa sebagai Panitia Seleksi ( Pansel ) yang bertugas membantu Kepala Desa untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan Pengisian Perangkat Desa secara jujur, adil, transparan dan obyektif sehingga diperoleh perangkat desa yang memiliki kapasitas, kualitas, kompetensi dan berdedikasi tinggi.
Pada tanggal 26 Januari 2017 Kepala Desa Anyar telah mengadakan rapat, bertempat di Aula Kantor Desa Anyar dengan Agenda Rapat Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa dan dalam pembentukan Tim tersebut bertujuan untuk mencari pengganti Sekretaris Desa Anyar yang telah ditarik kembali ke-Kantor Camat Bayan dan untuk mencari pengganti dari 2 ( dua ) Kepala Dusun di Desa Anyar yang Usianya telah lebih dari 60 Tahun.
Adapun Kepala Dusun yang harus diberhintikan secara hormat karena usianya telah melebihi standar sebagai Perangkat Desa di Desa Anyar yaitu :
  1. Kepala Dusun Srimenganti                     ( SURIANOM )
  2. Kepala Dusun Dasan Lendang               ( ZUHDI )
Setelah melalui proses Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa sebagai Panitia Seleksi ( Pansel ) dan berpedoman pada PERDA  Nomor : 13 Tahun 2016 tetang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka telah ditunjuk dan dipercaya oleh semua peserta rapat sebagai Tim Pengisian Perangkat Desa yaitu :
  1. MUHAMAD NATSIR, SE        ( BPD )
  2. RADEN SUMIADI, M.Pd        ( BPD ) 
  3.  MUSLIHIN, S.Sos                   ( BPD )
  4.  LALU NYAKRATIP                 ( Perangkat Desa )
  5.  SUMADI                                  ( LPM )
  6.  ITRATIP                                   ( Tokoh Masyarakat )
  7.  SAFRUDDIN, S.Pd                 ( Tokoh Masyarakat )