MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 29 Januari 2016
Kepada
:
Nomor : 470/296/SJ Yth. : 1.
Para Gubernur
Sifat : Segera 2. Para Bupati/Walikota
Lampiran : - di-
Hal : KTP Elektronik ( e-KTP ) SELURUH
INDONESIA
Berlaku Seumur Hidup
SURAT EDARAN
Melanjutkan Surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014
perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
dengan hormat diminta kembali perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 64 ayat (7) huruf “a” Undang-Undang Nomor
: 24 Tahun 2013, mengamatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa
berlakunya seumur hidup.
2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf “c”
Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013, diamatkan bahwa KTP-el yang sudah
diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku
seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku
seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa
berlakunya.
3. Berkenaan dangan hal tersebut, kami minta kepada
Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menugaskan Unit Kerja yang menyelenggarakan
pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja
yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyeberluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media
elektronik maupun media sosial lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para
petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan
publik maupun masyarakat.
Demikian disampaikan untuk
dipedomani dalam pelaksanaannya.
MENTERI
DALAM NEGERI
TJAHJO
KUMOLO
Tembusan Kepada Yth. :
1.
Bapak Presiden Republik Indonesia ( sebagai
laporan );
2.
Menteri Koordinator Bidang POLHUKAM;
3.
Kepala Biro dan Dinas yang membidangi
Kependudukan Provinsi seluruh Indonesia;
4.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar