Sebagaimana diatur di dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa,
disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan
yang diselenggarakan oleh Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan
unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber
daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Musrenbang desa adalah forum
musyawarah perencanaan tahunan di tingkat desa untuk membahas dan menyepakati
usulan kegiatan pembangunan hasil Musdus. Hasil dari musrenbang desa akan
diusulkan di tingkat Kecamatan. Tujuan umum pelaksanaan kegiatan musrenbang
desa yaitu mendorong partisipasi masyarakat desa dalam menyusun perencanaan
pembangunan tahunan di tingkat desa.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut
diatas, pada hari Selasa, 07 Februari 2017 Desa Anyar melaksanakan Musyawarah Rencana
Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) untuk tahun 2018. Para pelaku pembangunan
dari mulai Perangkat Desa, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat dan dihadiri pula oleh
Tim dari Kecamatan untuk menindaklanjuti Perencanaan Pembangunan Desa tersebut.
Dalam proses pelaksanaan Musyawarah Rencana
Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Desa Anyar untuk tahun 2018 telah di buka
oleh Kaur Pembangunan selaku Plt. Sekretaris Desa Anyar, yang kemudian
dilanjutkan dengan arahan dari Bpk. Kepala Desa Anyar dan ditindaklanjuti dari
berbagai unsur perwakilan atau Tim dari Kecamatan.
Beberapa Usulan Tokoh masyarakat ikut
mewarnai kegiatan ini yang dengan suasana hangat dan bersahabat di tanggapi
oleh pihak Kecamatan maupun pihak Desa sehingga nampak komunikasi dua arah yang
berjalan baik sehingga terbangunnya usulan yang di rencanakan menjadi skala
prioritas untuk usulan Musrenbangdes tahun 2018.
Pemerintah Desa Anyar beserta unsur
terkait sebelumnya telah melaksanakan beberapa tahapan kegiatan Musyawarah
Desa tahun 2017 untuk tahun 2018, yang dilaksanakan pada Minggu ke IV Bulan
Januari 2017 s/d Minggu I Bulan Februari 2017. Kegiatan ini dimulai dengan
tahapan penggalian gagasan melalui Musyawarah Dusun ( Musdus ) yang
dilaksanakan di tiap-tiap Dusun yang ada di Desa Anyar dan hasil dari
penggalian gagasan ditingkat Dusun juga turut diuraikan sebagai bahan Musrenbang
ditingkat Desa. Peserta kegiatan Musrenbangdes ini terdiri dari berbagai pihak
terkait seperti; Ketua RT, Kepala Dusun, Karang Taruna, LPM, BPD, Kepala Desa
beserta Staf, unsur Kecamatan sebagai fasilitator, Perwakilan UPTD. DIKBUDPORA,
Kepala Sekolah, Manager BUMDes, Ketua P3A, Babinsa Desa Anyar, Bimaspol Desa
Anyar, Puskesmas Bayan dan dari Unsur Tokoh Masyarakat sesuai Daftar Hadir
Musrenbangdes tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar