Kamis, 25 Mei 2017

PMPD Dukcapil NTB Menggelar Pelatihan Lanjutan SID bersama KOMPAK




NTB – Pelatihan lanjutan Operator Sistim Informasi Desa ( SID ) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nusa Tenggara Barat yang bekerjasama dengan KOMPAK telah berlangsung pada tanggal 22 s/d 24 Mei 2017 bertempat di Hotel Aruna Senggigi.
Dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nusa Tenggara Barat mengundang beberapa perwakilan Operator Sistim Informasi Desa ( SID ) dari masing-masing Kabupaten di Nusa Tenggara Barat yaitu :

  1. Kabupaten Bima
  2. Kabupaten Sumbawa
  3. Kabupaten Lombok Timur
  4. Kabupaten Lombok Utara

sesuai Surat Undangan yang di edarkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 
Adapun Peserta Pelatihan yang diundang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nusa Tenggara Barat antara lain :
NO
PARTISIPAN
KETERANGAN
1.
Narasumber
Kadis PMPD Dukcapil Prov. NTB.
2.
Moderator
Kabid Pemdes PMPD Dukcapil NTB.
3.
Pelatih-1
Lalu Kertala – Praktisi SID di Lombok Tengah
4.
Pelatih-2
H. Dony Tri Wardhana, ST – Staf Diskominfo Kab. Sumbawa
5.
Pelatih-3
Lalu M. Iskandar Zulkarnain – Praktisi SID
6.
Pelatih-4
Hariadi Wijaya Kusuma, ST
7.
Pelatih-5
TBN – Ahli Aplikasi Infografis
8.
Peserta-1
Staf Dinas PMD Kab. Bima
9.
Peserta-2
Operator SID Desa Leu Kec. Bolo Kab. Bima
10.
Peserta-3
Operator SID Desa Rasabou Kec. Bolo Kab. Bima
11.
Peserta-4
Operator SID Desa Darussalam Kec. Bolo Kab. Bima
12.
Peserta-5
Operator SID Desa Rato Kec. Bolo Kab. Bima
13.
Peserta-6
Operator SID Desa Timu Kec. Bolo Kab. Bima
14.
Peserta-7
Operator SID Desa Bontokape Kec. Bolo Kab. Bima
15.
Peserta-8
Operator SID Desa Tenga Kec. Woho Kab. Bima
16.
Peserta-9
Operator SID Desa Talabiu Kec. Woho Kab. Bima
17.
Peserta-10
Operator SID Desa Rabakodo Kec. Woho Kab. Bima
18.
Peserta-11
Operator SID Desa Keli Kec. Woho Kab. Bima
19.
Peserta-12
Operator SID Desa Pandai Kec. Woho Kab. Bima
20.
Peserta-13
Staf Dinas PMD Kab. Sumbawa
21.
Peserta-14
Operator SID Desa Sepayung Kec. Plampang Kab. Sumbawa
22.
Peserta-15
Operator SID Desa Plampang Kec. Plampang Kab. Sumbawa
23.
Peserta-16
Operator SID Desa Usar Kec. Plampang Kab. Sumbawa
24.
Peserta-17
Operator SID Desa Muer Kec. Plampang Kab. Sumbawa
25.
Peserta-18
Operator SID Desa Jorok Kec. Plampang Kab. Sumbawa
26.
Peserta-19
Operator SID Desa Motong Kec. Plampang Kab. Sumbawa
27.
Peserta-20
Operator SID Desa Pukat Kec. Plampang Kab. Sumbawa
28.
Peserta-21
Staf Dinas PMD Kab. Lombok Timur
29.
Peserta-22
Staf Dinas Kominfo Kab. Lombok Timur
30.
Peserta-23
Operator SID Desa Aikmel Utara Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur
31.
Peserta-24
Operator SID Desa Lenek Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur
32.
Peserta-25
Operator SID Desa Kalijaga Timur Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur
33.
Peserta-26
Operator SID Desa Sukarema Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur
34.
Peserta-27
Operator SID Desa Toya Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur
35.
Peserta-28
Operator SID Desa Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur
36.
Peserta-29
Operator SID Desa Suradadi Kec. Terara Kab. Lombok Timur
37.
Peserta-30
Operator SID Desa Sukadana Kec. Terara Kab. Lombok Timur
38.
Peserta-31
Operator SID Desa Rarang Kec. Terara Kab. Lombok Timur
39.
Peserta-32
Operator SID Desa Rarang Selatan Kec. Terara Kab. Lombok Timur
40.
Peserta-33
Operator SID Desa Embung Raja Kec. Terara Kab. Lombok Timur
41.
Peserta-34
Staf Dinas PMD Kab. Lombok Utara
42.
Peserta-35
Staf Bappeda Kab. Lombok Utara
43.
Peserta-36
Operator SID Desa Loloan Kec. Bayan Kab. Lombok Utara
44.
Peserta-37
Operator SID Desa Karang Bajo Kec. Bayan Kab. Lombok Utara
45.
Peserta-38
Operator SID Desa Bayan Kec. Bayan Kab. Lombok Utara
46.
Peserta-39
Operator SID Desa Anyar Kec. Bayan Kab. Lombok Utara
47.
Peserta-40
Operator SID Desa Sambik Elen Kec. Bayan Kab. Lombok Utara
48.
Peserta-41
Operator SID Desa Pemenang Barat Kec. Bayan Kab. Lombok Utara
49.
Peserta-42
Operator SID Desa Pemenang Timur Kec. Bayan Kab. Lombok Utara
50.
Peserta-43
Operator SID Desa Malaka Kec. Bayan Kab. Lombok Utara
51.
Peserta-44
Operator SID Desa Gili Indah Kec. Bayan Kab. Lombok Utara

Senin, 15 Mei 2017

SK Kepala Desa Anyar tentang PPID

Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) silahkan download disini

Kamis, 06 April 2017

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tentang e-KTP


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

                                                                                                         Jakarta, 29 Januari 2016
                                                                                                         Kepada :
Nomor        : 470/296/SJ                                                      Yth. :   1. Para Gubernur
Sifat            : Segera                                                                          2. Para Bupati/Walikota
Lampiran     : -                                                                                  di-
Hal              : KTP Elektronik ( e-KTP )                                                    SELURUH INDONESIA
                     Berlaku Seumur Hidup


SURAT EDARAN

Melanjutkan Surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan hormat diminta kembali perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
1.     Pasal 64 ayat (7) huruf “a” Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013, mengamatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
2.   Selanjutnya dalam pasal 101 huruf “c” Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013, diamatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
3.    Berkenaan dangan hal tersebut, kami minta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menugaskan Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan administrasi kependudukan agar menyeberluaskan  ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat.

Demikian disampaikan untuk  dipedomani dalam pelaksanaannya.

                                                                                                      MENTERI DALAM NEGERI




                                                                                                               TJAHJO KUMOLO

Tembusan Kepada Yth. :
1.        Bapak Presiden Republik Indonesia ( sebagai laporan );
2.       Menteri Koordinator Bidang POLHUKAM;
3.       Kepala Biro dan Dinas yang membidangi Kependudukan Provinsi seluruh Indonesia;
4.      Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.